Polisi Cianjur Amankan 16 Paket Sabu


Tersangka kasus narkoba, Sudarto alias Abang. (MP/Mauritz)
Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan 16 paket kecil sabu dan meringkus pengedar barang haram tersebut di Kampung Tegal Panjang RT 001 RW 006 Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Rabu (14/6).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Sudarto alias Abang, berdasarkan laporan masyarakat.
"Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sering menjual narkoba," kata Yusri, Jumat (16/6).
Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai. Pada saat digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu.
"Saat digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti di dalam sebuah jam dinding miliknya berupa satu buah dompet warna merah berisikan 11 bungkus plastik bening masing-masing di dalamnya berisikan sabu," kata Yusri.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah dompet warna merah-hitam di bawah kursi berisikan lima bungkus sabu yang dibungkus plastik bening.
"Total barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 10,95 gram," kata Yusri.
Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Tiga Bocah Di Cirebon Jadi Korban Sodomi
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
