Polisi Buru Pengedit dan Penyebar Video 'Bubarkan ABRI' Robertus Robet

Kamis, 07 Maret 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Video nyanyian Sosiolog, Robertus Robet '>Bubarkan ABRI' yang viral di media sosial merupakan potongan video. Dengan kata lain, rekaman yang beredar di masyarakat tersebut bentuknya tidak utuh.

Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung bergerak memburu sosok pengedit yang menyebar dan memviralkan video tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

"Makanya, UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak memviralkan. Yang memviralkan orang lain," ujarnya, Kamis (7/3).

Karena sang pelaku masih dalam tahap pencarian, Dedi mengatakan belum tahu pasti dari motif dalam kasus ini. "Belum ketemu. Masih kami tangani," ujar Dedi.

Karena ulah pengedit dan penyebar video nyanyia tersebut, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia. (Kan)

Baca Juga: Dosen UJN Minta Polisi Telusuri Penyebar Potongan Video Robertus Robet

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan