Polisi Buru Pengedit dan Penyebar Video 'Bubarkan ABRI' Robertus Robet
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Tribratanews
MerahPutih.com - Video nyanyian Sosiolog, Robertus Robet 'Bubarkan ABRI' yang viral di media sosial merupakan potongan video. Dengan kata lain, rekaman yang beredar di masyarakat tersebut bentuknya tidak utuh.
Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung bergerak memburu sosok pengedit yang menyebar dan memviralkan video tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
"Makanya, UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak memviralkan. Yang memviralkan orang lain," ujarnya, Kamis (7/3).
Karena sang pelaku masih dalam tahap pencarian, Dedi mengatakan belum tahu pasti dari motif dalam kasus ini. "Belum ketemu. Masih kami tangani," ujar Dedi.
Karena ulah pengedit dan penyebar video nyanyia tersebut, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia. (Kan)
Baca Juga: Dosen UJN Minta Polisi Telusuri Penyebar Potongan Video Robertus Robet
Bagikan
Berita Terkait
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi