Dosen UJN Minta Polisi Telusuri Penyebar Potongan Video Robertus Robet

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 07 Maret 2019
Dosen UJN Minta Polisi Telusuri Penyebar Potongan Video Robertus Robet

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun meminta kepolisian juga menelusuri penyebar pemotong video orasi koleganya di UNJ, Robertus Robet.

Polri menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran diduga menghina TNI. Aktivis HAM itu diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis (28/2) lalu.

"Yang perlu ditelusuri yang menyebarkan penggalan nyanyiann Robet dan dipotong," kata Ubed, sapaan akrab Ubedillah di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Menurut Ubed, Robet sendiri malah tidak berniat menghina TNI. Bahkan, dalam video utuhnya, sebelum bernyanyi, Robet juga menyisipkan argumen rasional terhadap TNI.

Orasi Robet, kata Ubed, sekadar mengingatkan agar dwifungsi TNI tidak lagi hadir di Indonesia. Sebab, menurut dia, apa yang dikemukakan Robet juga menjadi perhatian para aktivis 98 dan akademisi.

"Sebetulnya kami sejak 1998 menolak dwifungsi ABRI, karena itu bertentangan dengan prinsip demokrasi. Karena prinsip demokrasi itu supremasi sipil," jelas dia.

Oleh karena itu, wacana pemerintah yang ingin memasukan puluhan perwira tinggi (Pati) TNI ke dalam jabatan sipil itu ditentang oleh banyak pihak. Pasalnya, menurut Ubed, tentara merupakan institusi yang berkepentingan mempertahankan negara dan diberi wewenang memegang senjata.

"Ketika yang pegang senjata masuk sipil, itu bahaya bagi demokrasi," tegas Ubedillah.

Robertus Robet sebelumnya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 malam pada Rabu, 6 Maret 2019. Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi Kamisan, 28 Februari lalu.

Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Namun, kepolisian sudah memulangkan Robet. Tersangka kasus penghinaan terhadap TNI itu dipulangkan usai diperiksa selama hampir 14 jam.

Nyanyian yang dipermasalahkan adalah penggalan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998.

Liriknya begini: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia / tidak berguna / bubarkan saja / diganti Menwa (Resimen Mahasiswa) / kalau perlu diganti Pramuka.

Sebelum bernyanyi itu, Robet terlebih dulu bilang: “untuk hari ini saya mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu tahun 1998, ketika reformasi digulirkan.”

Robet sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi. Lewat Facebook, dia mengatakan bahwa lagu tersebut tidak dibuat olehnya.
Menurut Robet, lagu tersebut ia nyanyikan sebagai kritik terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini.

''Sekali lagi saya ulangi lagu itu dimaksudkan kritik saya terhadap ABRI di masa lampau bukan di TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan menghina profesi organisasi institusi TNI," kata Robet. (Pon)

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Robertus Robet Bilang Begini

#Aktivis #Kasus Penghinaan Profesi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Aktivis Jaringan Gusdurian, Anita Wahid, bicara soal usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Indonesia
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ??????demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Ia berharap negara-negara yang menjalin relasi dengan Israel agar segera memutus hubungan diplomatik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Indonesia
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Selain permohonan pembebasan, surat itu juga berisi permohonan penangguhan para aktivis yang telah ditahan selama lebih dari 20 hari itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Dunia
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Charlie Kirk meninggal dunia usai tewas ditembak saat berpidato di Utah, Amerika Serikat. Ia merupakan politisi AS yang mendukung Israel.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan