Dosen UJN Minta Polisi Telusuri Penyebar Potongan Video Robertus Robet

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 07 Maret 2019
Dosen UJN Minta Polisi Telusuri Penyebar Potongan Video Robertus Robet

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun meminta kepolisian juga menelusuri penyebar pemotong video orasi koleganya di UNJ, Robertus Robet.

Polri menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran diduga menghina TNI. Aktivis HAM itu diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis (28/2) lalu.

"Yang perlu ditelusuri yang menyebarkan penggalan nyanyiann Robet dan dipotong," kata Ubed, sapaan akrab Ubedillah di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Menurut Ubed, Robet sendiri malah tidak berniat menghina TNI. Bahkan, dalam video utuhnya, sebelum bernyanyi, Robet juga menyisipkan argumen rasional terhadap TNI.

Orasi Robet, kata Ubed, sekadar mengingatkan agar dwifungsi TNI tidak lagi hadir di Indonesia. Sebab, menurut dia, apa yang dikemukakan Robet juga menjadi perhatian para aktivis 98 dan akademisi.

"Sebetulnya kami sejak 1998 menolak dwifungsi ABRI, karena itu bertentangan dengan prinsip demokrasi. Karena prinsip demokrasi itu supremasi sipil," jelas dia.

Oleh karena itu, wacana pemerintah yang ingin memasukan puluhan perwira tinggi (Pati) TNI ke dalam jabatan sipil itu ditentang oleh banyak pihak. Pasalnya, menurut Ubed, tentara merupakan institusi yang berkepentingan mempertahankan negara dan diberi wewenang memegang senjata.

"Ketika yang pegang senjata masuk sipil, itu bahaya bagi demokrasi," tegas Ubedillah.

Robertus Robet sebelumnya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 malam pada Rabu, 6 Maret 2019. Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi Kamisan, 28 Februari lalu.

Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Namun, kepolisian sudah memulangkan Robet. Tersangka kasus penghinaan terhadap TNI itu dipulangkan usai diperiksa selama hampir 14 jam.

Nyanyian yang dipermasalahkan adalah penggalan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998.

Liriknya begini: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia / tidak berguna / bubarkan saja / diganti Menwa (Resimen Mahasiswa) / kalau perlu diganti Pramuka.

Sebelum bernyanyi itu, Robet terlebih dulu bilang: “untuk hari ini saya mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu tahun 1998, ketika reformasi digulirkan.”

Robet sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi. Lewat Facebook, dia mengatakan bahwa lagu tersebut tidak dibuat olehnya.
Menurut Robet, lagu tersebut ia nyanyikan sebagai kritik terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini.

''Sekali lagi saya ulangi lagu itu dimaksudkan kritik saya terhadap ABRI di masa lampau bukan di TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan menghina profesi organisasi institusi TNI," kata Robet. (Pon)

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Robertus Robet Bilang Begini

#Aktivis #Kasus Penghinaan Profesi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ben-Gvir Pamer Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut dan Diikat, Netanyahu Ikut Bereaksi
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir mengunggah video penahanan aktivis Global Sumud Flotilla. Netanyahu menilai perlakuan tersebut tidak sesuai norma Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Ben-Gvir Pamer Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut dan Diikat, Netanyahu Ikut Bereaksi
Indonesia
Profil Jumhur Hidayat, dari Aktivis Buruh hingga Menteri Lingkungan Hidup
Jumhur Hidayat resmi dilantik jadi Menteri Lingkungan Hidup. Simak profil lengkapnya, dari aktivis, mantan tahanan, hingga pejabat negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 April 2026
Profil Jumhur Hidayat, dari Aktivis Buruh hingga Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
Aktivis Buruh Jumhur Hidayat Sempat Dipanggil Istana, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo?
Jumhur Hidayat disebut masuk bursa reshuffle kabinet Prabowo setelah dipanggil ke Istana. Sejumlah posisi strategis juga dikabarkan berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 April 2026
Aktivis Buruh Jumhur Hidayat Sempat Dipanggil Istana, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo?
Indonesia
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Komisi XIII DPR menyoroti lambannya penanganan kasus air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Prabowo diminta turun tangan.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Indonesia
Kemenkes Gratiskan Perawatan Andrie di RSCM, Dokter Multidisiplin Menangi Luka Bakar Korban
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Kemenkes Gratiskan Perawatan Andrie di RSCM, Dokter Multidisiplin Menangi Luka Bakar Korban
Indonesia
DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi
Komisi III DPR RI memantau kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. DPR masih menunggu penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Senin, 16 Maret 2026
DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi
Indonesia
Polda Metro Cek 86 Kamera Pengawas Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dari 86 titik kamera pengawas yang kami analisa, ada 2.610 gambar dalam bentuk video, dengan durasi 10.320 menit.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Polda Metro Cek 86 Kamera Pengawas Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Komisi III DPR RI Gelar Rapat Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus
Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras ini di kompleks parlemen, Jakarta, tepatnya di ruangan rapat Komisi III DPR RI yang berada di Gedung Nusantara II.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Komisi III DPR RI Gelar Rapat Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus
Indonesia
Yusril Sebut Serangan ke Aktivis HAM Andrie Yusnus Terorganisir
Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), segera mengusut kasus tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Yusril Sebut Serangan ke Aktivis HAM Andrie Yusnus Terorganisir
Indonesia
Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Jadi Pola Berulang Seperti ke Novel Baswedan
Serangan terhadap Andrie Yunus adalah pengingat keras bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi ancaman nyata dari kekuatan-kekuatan yang ingin membungkam kritik dan melemahkan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Jadi Pola Berulang Seperti ke Novel Baswedan
Bagikan