Merahputih.com - Polisi menangka[ 2 pengedar narkoba yang memanfaatkan pandemi COVID-19. Kedua pelaku, RAP (23) dan FL (36), adalah dua pengedar narkoba yang sengaja mencari untung ditengah sepinya kawasan ibu kota Jakarta untuk menjual barang haram itu ke beberapa pembeli secara langsung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan RAP dan FL diamankan di apartemen kawasan Jakarta Barat, pada Kamis (23/4).
"Mereka memanfaatkan situasi PSBB untuk mengedarkan narkoba ini," kata Heru dalam keterangan persnya, Sabtu (25/4).
Baca Juga:
Ketika JHL Group Melawan COVID-19, Sumbang Perlengkapan Medis ke Banyak Rumah Sakit
Banyak barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan RAP dan FL antara lain 40 plastik klip berisi ribuan ekstasi. "Kami amankan barang bukti berupa 30 ribu butir ekstasi yang disimpan di dalam rak baju," tutur Heru yang mengenakan masker ini.
Diamankan juga berupa 40 plastik klip berisi sabu seberat 6,3 gram. "Mereka tak lagi menyalurkan narkoba ke tempat hiburan malam karena mayoritas tutup. Jadi penyaluran secara private ke orang per orang," jelas Heru.
Tak hanya itu, penyidik juga menangkap gerombolan pengedar narkoba di kawasan Pasar Nangka, Senen, Jakarta Pusat dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan di Kelapa Gading ini berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah LNH (32) dan SS (29).
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah LNH, anggota kami berhasil menemukan satu paket ganja seberat 2,05 gram dan 3 paket sabu seberat 3,25 gram. Sedangkan, tersangka SS yang ditangkap di Kelapa Gading, kami menemukan 5 paket sabu dengan berat 4,98 kilogram dan 7 paket sabu seberat 47 gram," kata Heru.
Selain itu, lanjutnya, dari rumah LNH, ditemukan 2 unit timbangan elektrik dan sebuah bekas bungkus rokok. Sedangkan dari SS, ditemukan juga barang bukti berupa sebuah kardus, 2 unit timbangan elektrik, sebuah centong nasi, satu klip plastik, dan sebuah karton bekas tempat handphone.
Narkoba yang diedarkan pelaku membunuh 85 ribu anak muda.
"Apalagi dalam kondiai penyebaran corona seperti ini. Mereka memanfaatkan situasi dimana kondiai tubuh masyarakat dalam keadaan rawan kesehatan sehingga daya rusaknya menjadi lebih kuat," terang Heru.
Baca Juga:
COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta
Para pelaku dijerat Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 sampai 20 tahun. Berdasarkan kasus tersebut, pihak kepolisian mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang sifatnya melanggar hukum, meningkat situasi bangsa sedang dalam bencana Covid-19.
"Kami meminta masyarakat, agar apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, jangan ragu-ragu untuk segera melaporkannya ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat," imbau Heru. (Knu)