Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN
Kamis, 25 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri membongkar kasus pembobolan rekening yang diblokir atau dormant. Polisi menangkap sembilan tersangka pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank BUMN di Jawa Barat. Dua di antaranya merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Ilham Pradipta, 37. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap dua tersangka tersebut ialah C alias K, 41, dan Dwi Hartono (DH), 39.
“Mereka sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant. Mereka juga terlibat dalam kasus penculikan kacab yang saat ini ditangani Polda Metro," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
C merupakan aktor utama atau mastermind. Dia mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset dari salah satu kementerian. "Peran (C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia," ucap Helfi.
Dia bahkan membuat kartu identitas palsu yang mencantumkan keterangan salah satu lembaga pemerintah. Tujuannya ialah meyakinkan kepala cabang bank pembantu di Jawa Barat berinisial AP, 50, bahwa mereka merupakan bagian dari Satgas Perampasan Aset yang tengah bertugas. "Dengan begitu, mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu," jelas Helfi.
Baca juga:
Jaringan Sindikat Pembobol Rekening Dormant Curi Duit Ratusan Miliar Dalam Hitungan Menit
Sementara itu, Dwi Hartono bertugas sebagai orang yang melakukan pencucian uang. "Peran (DH) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana terblokir," ungkap Helfi.
Selain itu, penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah AP, 50, selaku Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Jawa Barat dan GRH, 43, selaku consumer relations manager (CRM).
Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara itu, GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu.
Selanjutnya kelompok pembobol atau eksekutor, yakni DR, 44, berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.
Kemudian, NAT, 36, yang merupakan mantan pegawai teller bank BUMN dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan. Ada pula tersangka R, 51, yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan kepala cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan, dan pelaku TT, 38, yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.
Terakhir ialah kelompok pencucian uang, yakni IS, 60. Ia berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.(knu)
Baca juga:
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI