MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk seorang pengedar narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta. Sebanyak 26,7 kilogram sabu serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung narkotika jenis etomidate disita sebagai barang bukti.
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan dengan nomor bodong. Lalu disita juga telepon genggam, dan media penyimpanan lainnya.
“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung di kantornya, Jumat (20/3).
Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K.
“Pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah Medan–Jakarta,” jelas Reynold.
Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.
Baca juga:
Polisi Larang Konvoi saat Malam Takbiran, Warga Diminta Fokus Doa di Masjid
“Kendaraan yang digunakan merupakan jenis minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel,” ucap Wisnu.
Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman. Pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba.
Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar.
“Estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 25.900 orang,” sebut Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” tutur Wisnu. (Knu)