Polisi Bocorkan Kriteria Tempat yang Jadi Lokasi Penilangan Uji Emisi

Senin, 16 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan kembali diterapkan pada tanggal 1 November 2023 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan secara teknis pelaksanaan tilang uji emisi akan berfokus di wilayah yang memiliki kualitas udara dengan polusi udara yang tinggi.

Baca Juga:

Mulai Bulan Depan, Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

“Kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasarnya ke sana,” ujar Latif di Jakarta, Senin (16/10).

Kendati demikian Latif belum menyampaikan lebih jauh perihal lokasi-lokasi yang rencananya akan dilaksanakan tilang uji emisi.

Baca Juga:

Tak Hanya Sanksi, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Edukasi Uji Emisi

"Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk) kita ke sana kita sasar ke sana,” lanjutnya.

Menurut Latif, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perihal pelaksanaan teknis lebih jauhnya agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Nanti kita teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut, sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan