Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

Selasa, 18 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan informasi mengenai ketentuan penyadapan, penangkapan, serta penyitaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar sama sekali. Informasi palsu tersebut menyebut polisi dapat menyadap tanpa izin pengadilan, membekukan tabungan secara sepihak, hingga mengambil perangkat elektronik warga tanpa prosedur hukum.
?
“Informasi itu hoaks, tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman, Selasa (18/11).
?
Ia menekankan KUHAP baru justru memperketat mekanisme penyadapan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Habiburokhman menjelaskan Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan. Mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan hanya dapat dilakukan secara ketat dan harus memperoleh izin pengadilan. “Ini menjadi fondasi penting dalam pembentukan UU Penyadapan nantinya,” ujarnya.
?
Lebih lanjut, ia menegaskan setiap bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital,wajib melalui izin hakim sesuai Pasal 140 ayat (2). Sementara itu, seluruh tindakan penyitaan diatur secara ketat dalam Pasal 44, yang hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Baca juga:

14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan


?
Terkait dengan isu penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, Habiburokhman menegaskan Pasal 94 dan 99 KUHAP baru menetapkan syarat yang sangat ketat. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terdapat minimal dua alat bukti. Penahanan hanya dimungkinkan jika tersangka mengabaikan dua kali panggilan sah, memberikan informasi tidak benar, menghambat penyidikan, hendak melarikan diri, mengulangi pidana, atau bila keselamatannya terancam.
?
Adapun penggeledahan wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur Pasal 112.
?
Habiburokhman mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hoaks yang beredar. Ia menegaskan transparansi pembahasan RKUHAP dapat dilihat melalui naskah resmi di situs DPR dan rekaman lengkapnya di kanal YouTube TV Parlemen.
?
“Jangan percaya hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan menggantikan KUHAP lama yang tidak adil,” pungkasnya.(Pon)

?
?
?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan