Polisi Belum Tindak Pelanggar Ganjil Genap di 10 Titik Baru
Selasa, 26 Oktober 2021 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya masih mengedepankan edukasi di 10 titik baru ganjil genap (gage) terhadap pelanggar. Sehingga, petugas di lapangan tidak akan melakukan sanksi berupa penilangan.
"Saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham. Sehingga untuk 10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan tiga hari ke depan itu kita masih sifatnya sosialisasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10).
Rambu-rambu perihal aturan ganjil genap pun mulai dipasang di lokasi. Nantinya, dari hasil pemantauan, Polda akan melihat dampak dari penerapan titik baru ganjil genap ini.
Baca Juga
"Kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kita akan melaksanakan penindakan," tambahnya.
Saat ini hanya pelanggar ganjil genap di kawasan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said saja yang dilakukan penindakan.
Seperti diketahui, ada 13 wilayah ganjil genap di Jakarta, dari semula hanya tiga lokasi. Keputusan tersebut disepakati oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sejak pekan lalu.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengimbangi aktivitas masyarakat yang mulai meningkat. Terutama pada saat status PPKM turun menjadi Level 2. Kondisi tersebut berimbas pada naiknya volume kendaraan di Jakarta.
Peningkatannya diklaim mencapai 37 hingga 40 persen dari sebelumnya. Pelaksanaan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat dalam dua tahap. Yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara hari Minggu dan libur nasional tidak berlaku.
Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta :
Jalan MH Thamrin
Jalan Sudirman
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Baca Juga
17 Jenis Kendaraan ini Diizinkan Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S Parman
Jalan Panjaitan
Jalan Gunung Sahari
Jalan Tomang Raya
Jalan Ahmad Yani (Knu)