Polisi Belum Tindak Pelanggar Ganjil Genap di 10 Titik Baru

Selasa, 26 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya masih mengedepankan edukasi di 10 titik baru ganjil genap (gage) terhadap pelanggar. Sehingga, petugas di lapangan tidak akan melakukan sanksi berupa penilangan.

"Saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham. Sehingga untuk 10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan tiga hari ke depan itu kita masih sifatnya sosialisasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10).

Rambu-rambu perihal aturan ganjil genap pun mulai dipasang di lokasi. Nantinya, dari hasil pemantauan, Polda akan melihat dampak dari penerapan titik baru ganjil genap ini.

Baca Juga

Ganjil Genap Diperbanyak Jadi 13 Kawasan di Jakarta

"Kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kita akan melaksanakan penindakan," tambahnya.

Saat ini hanya pelanggar ganjil genap di kawasan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said saja yang dilakukan penindakan.

Seperti diketahui, ada 13 wilayah ganjil genap di Jakarta, dari semula hanya tiga lokasi. Keputusan tersebut disepakati oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sejak pekan lalu.

Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Kebijakan ini dilakukan untuk mengimbangi aktivitas masyarakat yang mulai meningkat. Terutama pada saat status PPKM turun menjadi Level 2. Kondisi tersebut berimbas pada naiknya volume kendaraan di Jakarta.

Peningkatannya diklaim mencapai 37 hingga 40 persen dari sebelumnya. Pelaksanaan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat dalam dua tahap. Yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara hari Minggu dan libur nasional tidak berlaku.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta :

Jalan MH Thamrin

Jalan Sudirman

Jalan Rasuna Said

Jalan Fatmawati

Jalan Panglima Polim

Jalan Sisingamangaraja

Baca Juga

17 Jenis Kendaraan ini Diizinkan Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta

Jalan MT Haryono

Jalan Gatot Subroto

Jalan S Parman

Jalan Panjaitan

Jalan Gunung Sahari

Jalan Tomang Raya

Jalan Ahmad Yani (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan