Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pengumpulan Massa Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab

Kamis, 07 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasal terkait kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kerumunan massa Aksi 1812 di Jakarta.

"Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).

Baca Juga

Korlap Aksi '1812' Tuntut Pembebasan Rizieq Bakal Diperiksa Polisi

Menyoal apakah gelar perkara juga akan menentukan atau menetapkan tersangka dalam perkara ini, Yusri belum memastikannya.

"Nanti kita lihat sambil berjalan," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, penyidik juga masih melengkapi alat bukti, petunjuk dan keterangan saksi ahli.

"Sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk, bukti surat dan keterangan saksi-saksi ahli, seperti ahli pidana dan sebagainya," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/12). (ANTARA/Fianda SR)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/12). (ANTARA/Fianda SR)

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa koordinator lapangan (korlap) aksi 1812, Rizal Kobar dan Abdul Rosyid, kemudian Asep Syaripudin selaku pembaca doa di atas mobil komando, Rabu kemarin.

Ketiganya dimintai keterangan terkait pendanaan, keributan dan kerumunan dalam aksi tersebut. Sekedar informasi, penyidik telah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik menilai ada dugaan pelanggaran pidana dalam aksi 1812 yang digelar di Jakarta, Jumat (18/12) lalu.

Aksi itu menuntut pembebasan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di penjara.

Mereka juga meminta keadilan agar proses hukum terhadap enam anggota FPI yang tewas ditembak polisi secara transparan dan pelakunya diusut hingga tuntas. (Knu)

Baca Juga

Ketua PA212 Diperiksa Polisi Kasus Aksi Ilegal Dukung Pembebasan Rizieq

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan