Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pengumpulan Massa Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab


Kepolisian membubarkan massa aksi demonstrasi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (18/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasal terkait kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kerumunan massa Aksi 1812 di Jakarta.
"Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).
Baca Juga
Korlap Aksi '1812' Tuntut Pembebasan Rizieq Bakal Diperiksa Polisi
Menyoal apakah gelar perkara juga akan menentukan atau menetapkan tersangka dalam perkara ini, Yusri belum memastikannya.
"Nanti kita lihat sambil berjalan," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, penyidik juga masih melengkapi alat bukti, petunjuk dan keterangan saksi ahli.
"Sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk, bukti surat dan keterangan saksi-saksi ahli, seperti ahli pidana dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa koordinator lapangan (korlap) aksi 1812, Rizal Kobar dan Abdul Rosyid, kemudian Asep Syaripudin selaku pembaca doa di atas mobil komando, Rabu kemarin.
Ketiganya dimintai keterangan terkait pendanaan, keributan dan kerumunan dalam aksi tersebut. Sekedar informasi, penyidik telah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik menilai ada dugaan pelanggaran pidana dalam aksi 1812 yang digelar di Jakarta, Jumat (18/12) lalu.
Aksi itu menuntut pembebasan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di penjara.
Mereka juga meminta keadilan agar proses hukum terhadap enam anggota FPI yang tewas ditembak polisi secara transparan dan pelakunya diusut hingga tuntas. (Knu)
Baca Juga
Ketua PA212 Diperiksa Polisi Kasus Aksi Ilegal Dukung Pembebasan Rizieq
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
