Korlap Aksi '1812' Tuntut Pembebasan Rizieq Bakal Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat menyampaikan keterangan pers di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/12). (ANTARA/Fianda SR)
Merahputih.com - Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Lapangan Aksi 1812 berinisial RK. RK diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Semuanya sudah kita jadwalkan, ya kita jadwalkan nanti," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1).
Baca Juga:
Rencananya, RK bakal diperiksa Selasa 5 Januari 2020. RK akan diperiksa bersama dengan dua orang lainnya yakni AR dan AS. Sementara untuk hari ini Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Yusri.
Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pedemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.
Baca Juga:
Jelang Demo Tuntut Pembebasan Rizieq, Polisi Lakukan Operasi Besar-besaran
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pedemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
