Polisi Awasi Kebijakan Penggilingan Wajib Beli Gabah Minimal Rp 6.500 Per Kg

Senin, 10 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan seluruh penggilingan dalam negeri untuk membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga minimal Rp 6.500 per kilogram (kg). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan stabilitas harga di tingkat produsen.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dikawal oleh Kepolisian.

“Ini untuk memastikan bahwa GKP yang dibeli penggilingan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/2).

Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah dengan membeli GKP minimal Rp 6.500 per kg.

Perpadi, kata Sutarto, telah menyepakati kerja sama dengan Perum Bulog dan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Baca juga:

Menteri Pertanian Perintahkan Harga Gabah Petani Tidak Boleh Dibeli di Bawah Rp 6.500 Per Kilogram

“Kita tidak akan mempersoalkan harga Rp6.500 per kg itu. Pokoknya itu menjadi patokan kita, itu yang harus kita lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mewajibkan Perum Bulog dan penggilingan swasta untuk membeli gabah dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram.

Presiden Prabowo Subianto secara khusus mengamanatkan untuk mematuhi keputusan tersebut. Dengan acuan itu, Mentan Amran menyampaikan Bulog wajib menyerap 3 juta ton gabah petani hingga April 2025.

Ia juga berencana untuk mengumpulkan penggiling gabah swasta untuk mengkoordinasikan penerapan HPP gabah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan