Polisi Awasi Kebijakan Penggilingan Wajib Beli Gabah Minimal Rp 6.500 Per Kg


Mentan Amran Sulaiman dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan seluruh penggilingan dalam negeri untuk membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga minimal Rp 6.500 per kilogram (kg). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan stabilitas harga di tingkat produsen.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dikawal oleh Kepolisian.
“Ini untuk memastikan bahwa GKP yang dibeli penggilingan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/2).
Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah dengan membeli GKP minimal Rp 6.500 per kg.
Perpadi, kata Sutarto, telah menyepakati kerja sama dengan Perum Bulog dan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Baca juga:
Menteri Pertanian Perintahkan Harga Gabah Petani Tidak Boleh Dibeli di Bawah Rp 6.500 Per Kilogram
“Kita tidak akan mempersoalkan harga Rp6.500 per kg itu. Pokoknya itu menjadi patokan kita, itu yang harus kita lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mewajibkan Perum Bulog dan penggilingan swasta untuk membeli gabah dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram.
Presiden Prabowo Subianto secara khusus mengamanatkan untuk mematuhi keputusan tersebut. Dengan acuan itu, Mentan Amran menyampaikan Bulog wajib menyerap 3 juta ton gabah petani hingga April 2025.
Ia juga berencana untuk mengumpulkan penggiling gabah swasta untuk mengkoordinasikan penerapan HPP gabah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
