Polisi Akhirnya “Lepaskan” Tora Sudiro Dari Tahanan, Nih Alasanya

Senin, 14 Agustus 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Kabar gembira bagi Tora Sudiro dan para penggemarnya. Betapa tidak, polisi akhirnya memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan atas pemeran Indro dalam film Warkop Reborn: Jangkrik Bos itu. Meski begitu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung memastikan proses hukum Tora tetap berjalan.

"Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani Bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," ujar Vivick di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Senin (14/8).

Vivick mengatakan alasan pihaknya memberikan penangguhan penahanan kepada Tora. Salah satunya adalah fasilitas di RSKO, tempat Tora harus menjalani rehabilitasi tak memadai. "Kami memberikan peluang kepada Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer," tutur Vivick.

Vivick mengatakan polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak Tora melalui pengacaranya, selama pengobatan berlangsung.

Dalam kesempatan itu, pengacara Tora, Lidya Wongso menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian dan keputusan polisi menangguhkan penahanam Tora.

"Kami menghargai semua keprofesionalitasan kepolisian khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan. Dari awal penangkapan berjalan baik-baik," ujar Lidya. (*)

Sumber: Antara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan