Polemik SPPG Sragen Selesai, Dapur MBG Dipindah dari Lokasi Dekat Kandang Babi

Jumat, 09 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Polemik SPPG yang lokasinya bersebelahan dengan peternakan babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, akhirnya selesai.

Hasil mediasi difasilitasi Badan Gizi Nasional (BGN), yang disepakati lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dipindahkan ke lokasi lain.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro menyebutkan, relokasi adalah harga mati. Hal itu juga sesuai dengan SOP SPPG.

“Kami melihat ini ada pelanggaran fatal terhadap Standar Operasional Prosedur dan Permenkes yang dilakukan oleh mitra pengelola,” ujar Dony, Jumat (9/1).

Baca juga:

SPPG Sragen Dibangun Dekat Kandang Babi, BGN Turun Tangan Selidiki Lokasi

Ia mengungkapkan, mitra SPPG seharusnya tahu ada peternakan babi. Namun, mereka tetap nekat membangun dapur MBG di lokasi tersebut. Hal ini bisa menjadi perhatian mitra MBG di daerah lain.

“Jadi kesepakatannya tidak ada kompensasi, yang ada hanya pindah lokasi,” kata dia.

Dony mengatakan, mitra pengelola diduga melakukan manipulasi saat proses survei online. Video yang dikirimkan ke pusat sebagai syarat perizinan sengaja tidak menampilkan keberadaan kandang babi yang berdampingan dengan bangunan.

"Mekanisme survei kita pakai online. Di video yang ditampilkan mitra, katanya (lokasi) terbuka dan tidak ada kandang babi. Ini konsekuensi itu. Beruntung ada kontrol sosial dari media dan masyarakat sebelum ini beroperasi," kata dia.

Baca juga:

Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026

Meski bangunan dapur yang sudah berdiri, kata dia, dianggap sangat bagus dan melebihi standar luas 400 meter persegi, BGN tetap tidak memberi ampun.

Kerugian materiil yang dialami mitra akibat pembangunan gedung yang kini mubazir itu dianggap sebagai risiko bisnis akibat melanggar aturan.

“Ini resiko yang harus diambil mitra MBG. Kita jangan pura-pura tidak tahu standar. Begitu undang-undang dan aturan diundangkan, masyarakat dan mitra wajib tahu," katanya.

Ia menambahkan, BGN memberikan waktu 45 hari ke depan bagi mitra untuk mencari lokasi baru.

Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG Sragen, Suroto, bersyukur kepentingan masyarakat Sragen, baik dari sisi kesehatan penerima manfaat MBG maupun keberlangsungan ekonomi peternak lokal dapat terjaga.

"Alhamdulillah, mediasi membuahkan hasil. SPPG harus relokasi ke titik lain yang masih di wilayah Kecamatan Sambungmacan. Intinya, keberadaan program pemerintah tidak boleh mematikan usaha warga yang sudah ada," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan