Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait
Senin, 20 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, oleh TNI Angkatan Laut (AL), menuai polemik.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, meminta agar pembongkaran pagar laut dihentikan. Sedangkan TNI AL berkukuh pembongkaran pagar misterius itu dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berkoordinasi dengan institusi terkait.
"Pesan dari kita kepada Kementerian KKP untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bantu KKP Lakukan Penyidikan Pagar Laut, Ditpolairud Lalukan Patroli
Dasco mengatakan pihaknya sudah menanyakan Menteri Trenggono soal pembongkaran pagar laut tersebut.
"Jadi saya sudah tanya menteri KKP, menteri KKP bilang bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP atau kemudian jangka waktu akan disampaikan oleh KKP," katanya.
"Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari dan kemudian ada yang diserahkan untuk barang bukti," sambung Dasco.
Baca juga:
Pembongkaran Pagar Laut, Komisi IV DPR Tegaskan Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Ketua Harian DPP Gerindra itu berharap, jawaban Menteri Trenggono bisa meredakan polemik yang terjadi di lapangan terutama soal adanya pembongkaran pagar laut di tengah proses penyelidikan.
"Saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai di tupoksi masing-masing," pungkasnya. (Pon)