Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: DPR)
MerahPutih.com - Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, oleh TNI Angkatan Laut (AL), menuai polemik.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, meminta agar pembongkaran pagar laut dihentikan. Sedangkan TNI AL berkukuh pembongkaran pagar misterius itu dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berkoordinasi dengan institusi terkait.
"Pesan dari kita kepada Kementerian KKP untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bantu KKP Lakukan Penyidikan Pagar Laut, Ditpolairud Lalukan Patroli
Dasco mengatakan pihaknya sudah menanyakan Menteri Trenggono soal pembongkaran pagar laut tersebut.
"Jadi saya sudah tanya menteri KKP, menteri KKP bilang bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP atau kemudian jangka waktu akan disampaikan oleh KKP," katanya.
"Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari dan kemudian ada yang diserahkan untuk barang bukti," sambung Dasco.
Baca juga:
Pembongkaran Pagar Laut, Komisi IV DPR Tegaskan Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Ketua Harian DPP Gerindra itu berharap, jawaban Menteri Trenggono bisa meredakan polemik yang terjadi di lapangan terutama soal adanya pembongkaran pagar laut di tengah proses penyelidikan.
"Saya pikir polemik yang ada di lapangan bisa selesai di tupoksi masing-masing," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Armada Tempur Laut Bertambah, TNI AL Siap Sambut KRI Prabu Siliwangi
TNI AL: Kapal Selam Otonomous Bukti Kemajuan Teknologi Dalam Negeri