Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polemik Impor Senjata, Kompolnas: Ini Bukan Masalah Menang-Menangan

Zulfikar Sy - Jumat, 06 Oktober 2017

MerahPutih.com - Senjata impor milik Satuan Brimob Polri yang masih tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, masih menjadi polemik.

Menanggapi hal tersebut, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan soal pengadaan senjata api ini sejak dahulu tidak ada kesamaan antara aturan pemerintah dengan aparat keamanan negara. Masing-masing institusi memiliki undang-undang sendiri.

"Ini ada aturan-aturan senjata dari dulu tidak sinkron. Jadi kalau masing-masing memakai undang-undang sendiri, melalui persepsinya sendiri, itu kan tidak benar. Masing-masing merasa benar sendiri," kata Bekto usai rapat bulanan dengan pihak Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Lebih lanjut, Bekto mengaku, seharusnya Polri menggunakan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api.

"Atau UU Darurat No 12 Tahun 51, Perppu No 20 Tahun 1960 ini, UU semuanya itu," bebernya.

Namun, kata Bekto, dalam polemik senjata ini tidak boleh ada yang menyatakan bahwa institusinya sebagai pemenang.

"Tapi kan ini bukan masalah menang-menangan. Tidak, ini sudah diselesaikan," tutupnya.

Seperti diketahui, senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk lengkap dengan 5.932 butir peluru masuk ke Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/9) malam dan kini masih berada di Gudang Kargo Bandara Soetta.

Polri mengakui bahwa senjata-senjata itu adalah milik Polri yang dikirim menggunakan maskapai asal Ukraina dan diimpor oleh PT Mustika Duta Mas Senjata. Senjata tersebut dibeli melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Terkait Polemik Senjata, Wiranto: Ada Upaya Memecah Belah Solidaritas Negara

Baca Artikel Asli