Polemik Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan!
Minggu, 03 November 2024 -
MerahPutih.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengkritik keras pihak-pihak yang mencoba mengendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fasilitas jet pribadi anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai bukan gratifikasi.
Menurutnya, hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi. Ia menegaskan, hal tersebut bakal menjadi catatan bagi rakyat.
Seharusnya pihak-pihak tersebut tidak boleh melakukan tindakan dengan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak Jokowi, bukan rakyat biasa dalam perkara gratifikasi tersebut.
“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto usai mengikuti lomba lari "Victoria Run" sejauh 10 Kilometer, di QBIG, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/11)
Baca juga:
KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Ada di Deputi Pencegahan
Politikus asal Yogyakarta ini menjelaskan, penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat.
Ia juga menegaskan persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.
“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” tuturnya.
Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS) dengan biaya Rp 90 juta untuk digunakan rakyat.
Baca juga:
Prabowo Sudah Janji Tak Intervensi Pilkada Serentak, Ronny: Jangan Ganggu Kader PDIP
Menurut Hasto, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.
“Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” kata dia.
Hasto mengatakan, tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.
“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia (Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” pungkasnya. (Pon)