Polemik Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan!

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 03 November 2024
Polemik Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan!

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok.PDIP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengkritik keras pihak-pihak yang mencoba mengendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fasilitas jet pribadi anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai bukan gratifikasi.

Menurutnya, hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi. Ia menegaskan, hal tersebut bakal menjadi catatan bagi rakyat.

Seharusnya pihak-pihak tersebut tidak boleh melakukan tindakan dengan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak Jokowi, bukan rakyat biasa dalam perkara gratifikasi tersebut.

“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto usai mengikuti lomba lari "Victoria Run" sejauh 10 Kilometer, di QBIG, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/11)

Baca juga:

KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Ada di Deputi Pencegahan

Politikus asal Yogyakarta ini menjelaskan, penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat.

Ia juga menegaskan persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.

“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” tuturnya.

Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS) dengan biaya Rp 90 juta untuk digunakan rakyat.

Baca juga:

Prabowo Sudah Janji Tak Intervensi Pilkada Serentak, Ronny: Jangan Ganggu Kader PDIP

Menurut Hasto, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.

“Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” kata dia.

Hasto mengatakan, tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.

“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia (Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” pungkasnya. (Pon)

#Jet Pribadi #Kaesang Pangarep #Hasto Kristiyanto #PDIP #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme. Kita juga menolak berbagai bentuk pembungkaman terhadap komponen masyarakat yang kritis," kata Hasto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
Indonesia
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah praktik korupsi, pungli, dan titipan siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Bagikan