Polda NTT Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pecatan Polri

Senin, 22 November 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial JIN menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latief ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan setelah dirinya tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.

Baca Juga

Dipecat karena Kasus Asusila, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT

Namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar," jelas Krisna dalam keterangan persnya, Senin (22/11).

Krisna menuturkan, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat. Keputusan itu diambil melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

Baca Juga

Polisi Dalami Pendanaan Jaringan Terorisme Farid Okbah Cs

Krisna menuturkan, setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," terang Krisna.

Krisna menuturkan, JIM telah melakukan perbuatan asusila yang mencoreng citra Polri. Ia juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang," jelas Krisna.

Baca Juga

Reaksi Mabes Polri saat Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tidak diOTT

Sehingga, Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan.

Termasuk merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan. Krisna memastikan, Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut.

”Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," tutup Krisna. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan