Polda Metro Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Syur Diduga Anak Artis
Kamis, 01 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno yang diduga diperankan oleh AD, seorang anak dari artis/musisi terkenal.
Tersangka MRS bertempat tinggal di Pasuruan, Jawa Timur sementara JE bertempat tinggal di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Mereka langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (31/7) malam.
Ade Safri menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Baca juga:
Enggak Cuan dari Bikin Konten PUBG, Remaja Ini Jual Video Porno Anak-Anak
Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS. Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.
Sebelumnya dilansir dari Antara, kasus beredar video syur mirip anak vokalis figur publik resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. (*)