Polda Metro Sisir Perusahaan yang Diduga Langgar PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih melakukan penyisiran terkait adanya perusahaan sektor non esensial dan kritikal yang mewajibkan karyawannya tetap masuk ke kantor selama masa PPKM Darurat, khususnya di wilayah Ibu Kota.

Pasalnya, hingga kini masih ada temuan pekerja di sektor non esensial dan kritikal yang masih turun ke jalan. Hal itu ditemukan di sejumlah titik penyekatan yang berada di kawasan Ibu Kota.

Baca Juga

Ini Sanksi Pemprov DKI untuk Kantor Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat

"Ada temuan yang masih turun ke jalan. Hari ini tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan saturan reserse jajaran melaksanakan patroli penegakan hukum bagi mereka yang melanggar WFH, WFO, sekarang sedang berkeliling," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7).

Terkait jumlahnya, Fadil belum bisa menjabarkan lantaran hari ini tim tengah bergerak. Dia menyebut, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada temuan perusahaan non esensial dam kritikal yang masih mewajibkan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor.

"(Jumlah) Belum, kan baru hari ini mulai bergerak.Sanksinya bisa dikenakan perda, bisa dikenakan UU Wabah Penyakit," beber Fadil.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (dua dari kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (dua dari kiri) ketika meninjau penyekatan mobilitas di Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (7/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (dua dari kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (dua dari kiri) ketika meninjau penyekatan mobilitas di Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (6/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja. Aturan ini telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Menaker meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.

Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.

Dia juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat. (Knu)

Baca Juga

Warga Tetap Bekerja di Luar saat PPKM Darurat Dinilai Tak Bisa Sepenuhnya Disalahkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan