Polda Metro Keluarkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
Selasa, 30 Mei 2017 -
Polda Metro Jaya hari ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
"Dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah tersangka, setelah dari rumah tersangka akan ke imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5).
Di imigrasi penyidik akan mencari informasi dan memastikan keberadaan Habib Rizieq saat ini. Surat perintah penangkapan dan koordinasi dengan imigrasi akan dijadikan dasar bagi penyidik untuk bisa memasukkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Itu dasar untuk membuat DPO. Terakhir, kita meminta ke interpol untuk membuat red notice," papar Argo.
Selain itu, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus hari ini menerbitkan surat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kita sidah kirimkan ke JPU," kata Argo. (Ayp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Habib Rizieq Segera Masuk Dalam DPO