Polda Metro Keluarkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (MP/Rizki Fitrianto)
Polda Metro Jaya hari ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
"Dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah tersangka, setelah dari rumah tersangka akan ke imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5).
Di imigrasi penyidik akan mencari informasi dan memastikan keberadaan Habib Rizieq saat ini. Surat perintah penangkapan dan koordinasi dengan imigrasi akan dijadikan dasar bagi penyidik untuk bisa memasukkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Itu dasar untuk membuat DPO. Terakhir, kita meminta ke interpol untuk membuat red notice," papar Argo.
Selain itu, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus hari ini menerbitkan surat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kita sidah kirimkan ke JPU," kata Argo. (Ayp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Habib Rizieq Segera Masuk Dalam DPO
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro