Polda Metro Keluarkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (MP/Rizki Fitrianto)
Polda Metro Jaya hari ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
"Dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah tersangka, setelah dari rumah tersangka akan ke imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5).
Di imigrasi penyidik akan mencari informasi dan memastikan keberadaan Habib Rizieq saat ini. Surat perintah penangkapan dan koordinasi dengan imigrasi akan dijadikan dasar bagi penyidik untuk bisa memasukkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Itu dasar untuk membuat DPO. Terakhir, kita meminta ke interpol untuk membuat red notice," papar Argo.
Selain itu, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus hari ini menerbitkan surat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kita sidah kirimkan ke JPU," kata Argo. (Ayp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Habib Rizieq Segera Masuk Dalam DPO
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk