MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) karena berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Baca juga:
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Berkas Sudah P21
Menurut dia, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap karena akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Alasannya, berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak jaksa.
"Bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya.
Baca juga:
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Pemeriksaan Jasmani dan Rohani
Kombes Iman menambahkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap juga untuk diperiksa kesehatannya sebelum kasusnya disidang di pengadilan.
"Baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin
Polda Persilakan Tersangka Ajukan Gugatan Praperadilan
Lebih jauh, Iman menegaskan para pihak tersangka juga dapat mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa ada kesalahan prosedur dalam penangkapan.
Baca juga:
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
"Kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," tandasnya. (Knu)