Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) karena berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).

Baca juga:

Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi

Berkas Sudah P21

Menurut dia, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap karena akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Alasannya, berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak jaksa.

"Bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya.

Baca juga:

Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo

Pemeriksaan Jasmani dan Rohani

Kombes Iman menambahkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap juga untuk diperiksa kesehatannya sebelum kasusnya disidang di pengadilan.

"Baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin

Polda Persilakan Tersangka Ajukan Gugatan Praperadilan

Lebih jauh, Iman menegaskan para pihak tersangka juga dapat mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa ada kesalahan prosedur dalam penangkapan.

Baca juga:

Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya

"Kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," tandasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli