Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas BAP Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI
Kamis, 31 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (31/1).
BAP tersebut terkait dengan kasus hoaks atau kabar bohong Ratna yang mengaku dihajar orang tak dikenal pada September 2018.
"Untuk hari ini kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (31/1).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) lalu.
Bahkan polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam membongkar kasus Ratna, polisi sempat memeriksa beberapa tokoh nasional seperti Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan. (Gms)