Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Kredit Tanpa Agunan

Zulfikar Sy - Senin, 19 Juli 2021

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan kredit tanpa agunan (KTA).

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mencokok tersangka berinisial RAW, karyawan di sebuah bank swasta di Jakarta.

Dari hasil penipuan KTA tersebut, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama 6 bulan dan meraup untung sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:

Warga Bandung Sampaikan Penolakan Perpanjangan PPKM Darurat

Tersangka berinisial RAW ini mengaku sebagai pegawai BCA dan menawarkan kredit tanpa agunan, padahal tidak pernah ada informasi seperti itu.

Dengan cara melempar secara acak kepada nomor telepon yang ada, pelaku menggunakan gateway perangkat khusus.

Dalam pesannya itu, dia mengirim pesan SMS-nya yang ada nomor lain untuk bisa dihubungi korban.

"Saat korban menghubungi pelaku, maka langsung membujuk dan merayu lagi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/7).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Walda)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Walda)

Yusri mengatakan, dalam 6 bulan melakukan operasi penipuan KTA itu, tersangka telah mengantongi keuntungan sebanyak puluhan juta rupiah.

Di mana dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan fee lantaran korbannya telah memindahkan KTA dari satu bank ke bank lainnya.

Setiap fee yang dia dapatkan setidaknya Rp 300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA-nya ke bank lain.

Totalnya dari Rp 5 - 10 juta per bulan tergantung dari berapa banyak korban.

"Karena KTA itu kan sistemnya berpindah dari bank yang satu ke bank lain, misalnya di sini dari CIMB ke DBS dia bisa dapat Rp 200 ribu - Rp 300 ribu sekali perpindahan. Sehingga total selama ini sekitar Rp 50 juta," tambahnya.

Baca Juga:

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen COVID-19 Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Menurut Yusri, kasus penipuan itu biasanya dilakukan secara berkomplot sehingga polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

"Dan dari kasus ini bisa dijadikan pembelajaran buat masyarakat," katanya.

Atas pelanggaran tersebut, RAW dijerat pasal 35 juncto pasal 51 juncto UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Liburan Idul Adha, Pemeriksaan Seluruh Perjalanan Darat Bakal Diperketat

Baca Artikel Asli