Liburan Idul Adha, Pemeriksaan Seluruh Perjalanan Darat Bakal Diperketat


Penyekatan di hari pertama PPKM Darurat, wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/7). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat berkaitan dengan libur Idul Adha.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Surat Edaran 9SE) Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021, diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah.
Baca Juga:
"Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada wartawan, Senin (19/7).
Budi menjelaskan, yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
"Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam,” jelasnya.

Budi juga menyampaikan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan serta dua orang pengantar.
Maupun pengantar jenazah non-COVID-19 dengan maksimal lima orang pendamping.
Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat.
Baca Juga:
Tak Gelar Salat Idul Adha, Masjid Istiqlal Tetap Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban
Selain itu, dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.
"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” pungkas Budi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Lonjakan Penumpang saat Idul Adha, Tembus 143 Persen

Libur Panjang Idul Adha, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 115 Persen

Puncak Arus Balik Idul Adha Hari ini, 20.734 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta

10 Rute Kereta Jarak Jauh Terlaris Sepanjang Long Weekend Idul Adha 2025

Akhir Pekan Landai, Puncak Arus Balik Idul Adha Penumpang Kereta Terjadi Senin
