MerahPutih.com - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) RI mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu yang beroperasi lintas wilayah.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penjualan meterai palsu melalui platform digital marketplace atau e-commerce.
Baca juga:
Materai Elektronik Resmi Diluncurkan, Keamanan Data Harus Jadi Prioritas
Berawal dari Informasi Masyarakat
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan, Rabu (19/8), informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI untuk mendalami dugaan jaringan peredaran meterai palsu tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terhadap jaringan yang diduga memproduksi, merekondisi, memperjualbelikan, dan mendistribusikan meterai palsu melalui toko maupun platform digital,
Wakapolda Metro Jaya, Dekananto Eko Purwono.
Penindakan Dilakukan di Lima Wilayah
Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri bersama Ditjen Pajak RI dalam melindungi penerimaan negara, menjaga kepercayaan publik, serta menindak tegas sindikat meterai palsu dari hulu hingga hilir.
Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak melakukan penindakan di sejumlah wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi hingga distribusi meterai palsu.
Baca juga:
Barang bukti tersebut antara lain meterai palsu siap edar, bahan baku meterai, mesin pencetak, akun marketplace, serta dokumen dan alat transaksi.
“Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus produksi dan peredaran materai palsu di beberapa wilayah.
“Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 3.438.541 keping meterai Rp10.000 yang diduga palsu. 1 set mesin pencetak meterai palsu.
“Bahan meterai yang belum sempat digunakan. Akun marketplace yang diduga digunakan untuk penjualan meterai palsu.
Terancam Lebih dari Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 24, Pasal 25 dan pasal 26, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 382, Pasal 383. Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah. (Knu)