MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap tujuan pengiriman ribuan sepeda motor ilegal yang disimpan di gudang milik sebuah perusahaan di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga dikirim secara ilegal ke pasar internasional, termasuk ke Kepulauan Tahiti dan negara Togo di Benua Afrika.
“Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju negara Tahiti dan Togo," jelas Budi kepada wartawan di lokasi, Senin (11/5).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor ilegal dari gudang tersebut. Sebagian kendaraan ditemukan dalam kondisi utuh, sementara lainnya telah dibongkar menjadi beberapa komponen untuk memudahkan proses pengemasan dan pengiriman.
Pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengumpulan hingga ekspor kendaraan tersebut ke luar negeri.
Baca juga:
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan, motor-motor itu didapat dari pengepul yang berkaitan dengan pengalihan jaminan fidusia.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," kata Noor Maghantara.
Namun demikian, polisi masih mendalami sumber kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan data dalam pengajuan pembiayaan kendaraan.
"Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan WS sebagai tersangka. WS diketahui merupakan direktur perusahaan yang mengatur pembelian, penampungan, hingga ekspor kendaraan ke luar negeri.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Catat 172 Pelanggaran dalam Sehari lewat ETLE Handheld
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengungkapkan bahwa gudang penampungan motor ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2022.
Menurutnya, perusahaan itu diduga sudah mengekspor sekitar 99 ribu unit sepeda motor ke luar negeri selama menjalankan aktivitasnya.
"Durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua," kata Iman Imannudin.
Iman menyebut kendaraan diperoleh dalam kondisi utuh sebelum akhirnya dibongkar untuk mempermudah pengiriman ke luar negeri.
"Untuk kendaraan, kendaraan diperoleh secara utuh. Adapun menurut keterangan tersangka, yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman," kata Iman. (Knu)