Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Minggu, 02 November 2025 -
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pemblokiran terhadap 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal tahun 2024 hingga Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penipuan online lintas negara yang semakin marak.
“Tim juga menutup 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi penipuan, serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (2/11).
Budi menjelaskan, dari laporan resmi yang diterima penyidik, platform WhatsApp menjadi media paling banyak digunakan dalam kasus penipuan online, disusul Instagram, Facebook, dan E-Commerce.
“Penipuan tertinggi via WhatsApp mencapai 486 kasus, Instagram 98 kasus, Facebook 66 kasus, dan E-Commerce 3 kasus,” ungkapnya.
Baca juga:
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Selain tindakan pemblokiran, penyidik juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga perbankan. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat proses pemblokiran akun, rekening, dan konten digital yang terindikasi penipuan.
“Kami melakukan langkah yang masif dan simultan dalam penegakan hukum, pencegahan, serta pemutusan akses digital terhadap pelaku penipuan online,” ujar Budi.
Baca juga:
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang kerap mengatasnamakan instansi resmi, promo e-commerce, hingga investasi palsu.
Budi menegaskan, laporan masyarakat menjadi elemen penting dalam menekan angka kejahatan siber. “Partisipasi publik membantu kami menindak lebih cepat,” tutupnya. (Knu)