Polda Metro Jaya Bagikan Motor Hasil Curian, Begini Cara Mendapatkannya
Selasa, 31 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Puluhan kendaraan roda dua diamankan jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Motor tersebut merupakan barang bukti atas kasus pencurian yang dilakukan sindikat dengan total 36 tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya akan mengembalikan kendaraan hasil curian tersebut kepada pemiliknya dengan satu syarat.
Baca Juga
Ayu Ting Ting Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Penghinaan
"Ini akan diberikan secara cuma-cuma namun dengan syarat berupa bukti dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (31/8).
Teranyar, Jatanras Polda Metro Jaya meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta, Tangerang dan daerah penyangga.

Diketahui, 36 pelaku tersebut terpisah dalam 6 kelompok berbeda, 5 kelompok curanmor dan satu kelompok penjualan senjata api. Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Kepada para tersangka, diketahui telah beraksi lebih dari 50 kali.
Adapun dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 juncto Pasal 56 tentang Pencurian.
Lalu Pasal 480 tentang Tindak Pidan Penadahan masing-masing hukuman penjara 20 tahun. Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. (Knu)
Baca Juga