Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang

Kamis, 15 Mei 2025 - Didik Setiawan

Motor tanpa pelat nomor pada bagian belakang motornya melintas di jalan Sisimangaraja, Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban dan penilangan kepada para pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor bagian belakang dan mengabaikan aturan pemasangan atau melepas pelat nomor sebagai alat identifikasi, seperti tidak dipasang pada tempatnya, bukan standar terbitan Polri, sampai pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor.

Adapun kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan