Polda Metro Buka Kemungkinan Periksa Wakil Ketua KPK
Selasa, 01 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex dilaporkan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang saat itu dijerat perkara kasus gratifikasi.
"Nanti akan diagendakan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta dikutip pada Selasa (1/10).
Baca juga:
Jaminan Polda Metro Anggotanya Tak ‘Cawe-Cawe’ saat Pilkada 2024
Kendati begitu, Ade Safri belum mengungkap secara pasti jadwal pemanggilan Alexander Marwata selaku terlapor.
"Nanti akan kami akan update (pemanggilan Alex)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan laporan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi terhadap 17 orang saksi. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah dari laporan tersebut ada tindak pidananya atau tidak.
Baca juga:
Polda Metro Selidiki Laporan Pertemuan Pimpinan KPK dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024. Di sisi lain, Alex mengaku heran pertemuannya dengan Eko Darmanto yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dipermasalahkan lagi.
"Enggak tahu kenapa dimunculkan lagi," ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/9).