Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Benarkan Mantan Dirut TransJ Donny Saragih Tersangkut Kasus Penipuan

Andika Pratama - Selasa, 28 Januari 2020

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Donny Saragih ternyata dipolisikan ke Polda Metro Jaya pada September 2018 silam. Dia dipolisikan atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan hal tersebut. Hingga kini, lanjut Yusri kasus itu masih berjalan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.

Baca Juga

Pengangkatan Dirut TransJakarta Dibatalkan, PSI: Anies Harus Independen Seleksi Direksi BUMD

"2018 yang lalu, ini masih penyelidikan, masih diklarifikasi," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1).

Usut punya usut dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Artanta Barus. Bukti laporannya bernomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Menurut laporan, bukan hanya Donny yang jadi terlapor. Ada dua nama lain yaitu Agus Basuki dan Sunani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Para terlapor ini dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Korbannya sendiri adalah Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Yusri menambahkan, Donny telah dipanggil beberapa kali tapi belum bisa hadir. Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa orang dalam kasus ini

"Masalah penipuan dan penggelapan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI membatalkan pengangkatan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta, setelah ia ditemukan sebagai terpidana kasus pemerasan.

Baca Juga

Ombudsman DKI Minta Anies Pertimbangkan Lagi Pemilihan Dirut TransJakarta

Menurut Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Faisal Syafruddin, pembatalan, dilakukan setelah status terpidana Donny yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terverifikasi.

"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukkannya sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta," ujar Faisal melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Hal itu dilakukan Donny dengan sebenarnya.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbuhnya.

Dirut Transjakarta yang baru Donny Andy Saragih (kanan) berfoto dengan mantan Dirut Transjakarta Agung Wicaksono (kiri), Kamis (23/1/2020). (ANTARA/HO-humas TransJakarta)
Dirut Transjakarta yang baru Donny Andy Saragih (Humas TransJakarta)

Faisal mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya persyaratan yang dilanggar oleh Donny berdasarkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020.

"BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ucapnya.

Baca Juga

Baru 3 Hari Menjabat, Donny Saragih Langsung Dicopot dari Dirut TransJakarta

Karena hal itu, Faisal menyatakan untuk mengisi kekosongan Dirut PT Transjakarta digantikan oleh Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.

"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," jelasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli