Pengangkatan Dirut TransJakarta Dibatalkan, PSI: Anies Harus Independen Seleksi Direksi BUMD
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari (Foto: Sekwan DPRD DKI Jakarta)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena tersangkut pidana penipuan. Fraksi PSI DKI menilai kejadian ini merupakan akumulasi dari buruknya mekanisme seleksi direksi BUMD.
"Hal ini terjadi kemungkinan tim seleksi sudah menjalankan background check, tapi tidak bisa mendeteksi. Tapi kok rasanya tidak mungkin," ujar anggota DPRD Fraksi PSI, Eneng Malianasari atau akrab disapa Mili melalui keterangan tertulisya, Senin (27/1).
Baca Juga:
Dibatalkan Jadi Dirut TJ Karena Kasus Penipuan, Donny: Anies Tidak Salah
Pasalnya, menurut Mili, kasus yang menyangkut Donny sudah menjalani proses pengadilan hingga tingkat kasasi. Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya tidak sulit bagi tim seleksi untuk mendapatkan informasi mengenai persoalan hukum yang sedang dijalani Donny.
“Atau, kemungkinan tim seleksi memang tidak melakukan background check. Padahal background check itu hukumnya wajib. Jika ini yang terjadi, maka perlu dipertanyakan, mengapa tim seleksi bisa ceroboh," ucap Mili.
Mili berpendapat, agar bisa bekerja maksimal, tim seleksi harus diisi oleh tim yang kompeten dan memiliki jaringan yang luas. Selain itu, Mili juga menekankan bahwa tim seleksi harus bekerja secara independen.
"Independensi ini sangat penting agar tim seleksi bisa bekerja optimal. Jangan sampai ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak lain, lalu tim seleksi merasa terbebani harus meloloskan calon tertentu. Akibatnya, tim seleksi tidak menjalankan kewajiban background check," cetus Mili.
Berkaitan dengan hal ini, Mili menyoroti keberadaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
Baca Juga:
Mantan Dirut Transjakarta Sebut Anies Bapak Integrasi Transportasi
Di dalam Pergub yang diteken Anies pada 24 Januari 2018, di Pasal 5 huruf f tertulis gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD. Berbeda dengan Pergub sebelumnya, di mana gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan.
"Gubernur bisa memanfaatkan pergub ini untuk mengangkat orang-orang dekat dan membuat tim seleksi menjadi tidak independen. Salah satu contohnya, sebelumnya di Transjakarta ada anggota TGUPP diangkat menjadi direksi. Oleh karena itu, Pergub ini harus direvisi," tutup Mili.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Operasional TransJakarta BW9 Kota Tua - PIK Dihentikan, Ini Rute Penggantinya
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan