Polda Jateng Buru Pelaku Lain dalam Kasus Pembuangan Limbah Alkohol di Bengawan Solo

Minggu, 03 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus pencemaran limbah alkohol (ciu) di Bengawan Solo. Pemeriksaan secara mendalam terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, pemeriksaan kasus pencemaran limbah Sungai Bengawan Solo tidak hanya berhenti pada dua tersangka saja. Polda Jawa Tengah telah mendalami kasus ini untuk mencari tahu adanya pelaku baru dalam kasus ini.

Baca Juga

Pengrajin Alkohol Ciu Pembuang Limbah ke Sungai Bengawan Solo Diancam 3 Tahun Bui

"Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi saja. Polda Jawa Tengah juga melibatkan ahli untuk mengungkap kasus ini," kata Lutfi, Minggu (3/10).

Dikatakannya, studi kelayakan terkait kasus pencemaran limbah alkohol ke Sungai Bengawan Solo ini sudah lakukan. Pemeriksaan secara ilmiah dengan sampel air akan diteruskan ke tingkat penyidikan.

"Kami memerlukan pendalaman untuk mengembangkan kasus ini. Termasuk juga mendapatkan bukti-bukti yang kuat guna menjerat pelaku lain," tegas dia.

Mantan Kapolresta Surakarta ini mengatakan penanganan kasus ini sudah dilakukan secara komprehensif dan memanggil saksi ahli. Kalau sudah ada bukti yang cukup, memenuhi 184 KUHAP tersangka baru bisa ditetapkan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi. (MP/Ismail)

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi. (MP/Ismail)

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menyampaikan, kepada seluruh pelaku usaha home industri ciu agar menyediakan tempat pengolahan limbah sendiri atau IPAL Dengan begitu, limbah bisa diolah dan tidak mencemari sungai seperti yang terjadi selama ini.

"Pembuatan IPAL memang biayanya tinggi, tapi kita dorong untuk segera dibangun di Kecamatan Polokarto yang menjadi sumber pencemaran," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menahan dua tersangka J (36) dan H (40), dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo. Keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Usaha Buang Limbah ke Bengawan Solo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan