PN Jaksel Lanjutkan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Kamis, 07 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab, Kamis (7/1). Sidang keempat ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

"Sidang kamis untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan," ujar hakim Akhmad Sahyuti, Rabu (6/1).

Baca Juga

Polisi Serahkan Sekoper Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan Rizieq

Kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah menyebutkan, saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang COVID-19.

"Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli COVID-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada media usai sidang hari kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). ANTARA/Laily Rahmawaty
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada media usai sidang hari kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). ANTARA/Laily Rahmawaty

Sidang praperadilan Rizieq Shihab telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan. Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon.

Dua orang saksi dihadirkan pemohon yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab.

Sidang masih akan bergulir hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).

Baca Juga

Kubu Rizieq Serahkan Bukti Tertulis, Salah Satunya Surat dari Pemda DKI

Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan