PN Jakarta Pusat Batalkan Rapat Sidang Pailit CNQC Mitra JO

Selasa, 19 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rapat dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC Mitra Joint Operation yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1), terpaksa dibatalkan.

Pembatalan dilakukan, lantaran para kreditor yang dalam hal ini adalah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu datang terlalu banyak, sementara ruang rapat yang disediakan pihak PN Jakpus terlalu kecil.

Baca Juga

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Putusan PT FNS

"Hni ada rapat kreditor dengan rapat debitor pailit, karena undangan itu resmi, semua pada hadir ke sini. Rupanya saya tidak tahu, kuratornya kah, panitianya kah atau siapa, ruangannya kecil, tidak cukup sehingga yang mau masuk ke dalam tidak boleh," kata pengacara Gunawan Raka, di PN Jakpus,Jakarta, Selasa (19/1)

Gunawan mengatakan masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh PN Jakpus selaku kurator.

"Makanya saya minta kalau besok mau rapat lagi siapkan tempat yang lebih besar, apalagi zaman Covid kita dibubarkan oleh tim (Satgas)," tuturnya.

Peserta rapat dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC Mitra Joint Operation di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Foto: Istimewa

Di lokasi yang sama, Debitur Perusahaan CNQC-Jo, Sabar M. Simamora mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak kurator agar membuka rekening perusahaan.

Menurutnya pembukaan rekening tersebut penting untuk membayar gaji para karyawan CNQC Mitra JO.

"Kami sudah menyampaikan kepada pengadilan dalam hal ini hakim pengawas juga tim kurator bahwa gaji karyawan secepatnya harus dibayar," kata Gunawan.

Dikatakan Gunawan, sesuai Pasal 22 Undang-undang Kepailitan, harta debitur itu tidak bisa diblokir untuk pembayaran gaji karyawan.

"Jangan sampai kita menyiksa orang kecil apalagi di tengah pandemi," ujarnya.

Sebelumnya, karyawan CNQC Mitra JO mendesak PN Jakpus selaku kurator agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan.

Atas pemblokiran tersebut, sejumlah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu tidak digaji sejak bulan November 2020 hingga saat ini. (Pon)

Baca Juga

Hakim di PN Jakarta Pusat Positif COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan