PN Denpasar Jatuhkan Vonis 12 Tahun pada Istri Robert Ellis
Rabu, 10 Juni 2015 -
MerahPutih, Kriminal-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Rabu (10/6) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Noor Ellis atau Julaikah Noor Aini, terdakwa pembunuh suaminya Robert Kevin Ellis, yang berkewarganegaraan Inggris dan memegang paspor Australia.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Majelis Hakim menilai Noor terbukti kuat terlibat dalam mengotaki pembunuhan suaminya warga negara Australia, Robert Kelvin Ellis pada 20 Oktober 2014. Ia memerintahkan untuk mengeksekusi Robert.
Selain Noor, pembunuhan Robert yang akrab disapa Bob melibatkan tiga terdakwa, yakni eksekutor dan dua pembantu rumah tangga. Noor menyewa jasa pembunuh bayaran untuk mengakhiri hidup suaminya. Untuk tugas itu, pelaku yang juga pacar pembantu rumah tangga pasangan beda ras ini dibayar puluhan juta. Setelah mengeksekusi jenazah korban dibuang di tengah sawah di Desa Sedang, Abiansemal, Badung. Kasus pembunuhan ini dilatari sakit hati pelaku kepada suaminya.
Baca Juga:
Polisi Duga Motif Pembunuhan Terhadap 'P' Adalah Dendam
Tersangka Pembunuhan Adik Ipar Punya Masalah Kejiwaan
Motif Lain di Balik Pembunuhan Janda Bohay Mpih