PKS Tetap Jadi Oposisi yang Kritis dan Konstruktif di Era Jokowi-Ma'ruf
Jumat, 28 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Partai Keadilam Sejahtera (PKS) akan tetap mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan kalah di Pilpres. Mereka akan menjadi oposisi untuk mengkritisi program pemerintahan Jokowi-Ma'ruf kedepannya.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengajak kader dan pendukung 02 untuk menjadi oposisi yang kritis.

"Saatnya kita merapihkan barisan untuk menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif sebagai kekuatan penyeimbang pemerintah. Selama kita istiqomah membela rakyat sama saja kebaikan yang di dapat, baik di dalam ataupun di luar pemerintahan,"kata Mardani dalam keterangannya, Jumat (28/6).
BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Hormati Keputusan MK, Tapi Masih Cari Jalan Lain
Mardani mengatakan Koalisi Adil Makmur sangat layak diteruskan menjadi kekuatan penyeimbang.
"Tujuannya untuk mengawal agar pembangunan benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat," kata Mardani.
Ia sendiri mengakui Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Keputusan MK, lanjut Mardani, adalah keputusan yang konstitusional, meski dia tetap melihat pelaksanaan Pemilu 2019 belum bisa dikatakan sempurna.
"Terlepas dari ada kekurangan dalam proses dan pelaksanaan pemilu, bangsa ini mesti melangkah ke depan, dan lima tahun ke depan Pak Jokowi mendapat amanah memimpin negeri ini," kata harap Mardani
Mardani pun berharap, kondisi Indonesia kedepan jauh lebih baik dan tak ada lagi perseteruan hanya karena berbeda pilihan politik.
"Kita berharap dan berdoa semoga kedepan bangsa ini memperoleh keberkahan, memuliakan ulama dan mencintai rakyatnya," tutup Mardani.
MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangkan Pilpres 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
BACA JUGA: Hakim MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal Ribuan TPS Siluman
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan. (Knu)