PKS Nilai Wacana Penghapusan Wali Kota dan Bupati DKI Bentuk Kekalutan
Senin, 28 November 2022 -
MerahPutih.com - Wacana penghapusan wali kota dan bupati di Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendapat tanggapan berbagai pihak.
Ketua Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Karyatin Subiantoro mengatakan, dia lebih setuju pemerintah pusat membuat provinsi megapolitan seperti konsep Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (1997-2007), dibanding harus menghapus jabatan wali kota dan bupati.
Menurut dia, konsep ini dianggap mampu menyatukan penanganan dalam menata infrastruktur di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi lebih baik. Mulai dari penanganan banjir, kemacetan, dan penataan ruang.
Baca Juga:
Jakarta Tanpa Wali Kota dan Bupati Setelah Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
"Menurut hemat saya terkait dengan megapolitannya, bukan cuma sekadar memindahkan ibu kota ke sana (Kaltim), dan kemudian tidak terintegrasi untuk menangani permasalahan yang ada di DKI, apalagi nanti dengan konsep sentralistik," kata Karyatin saat dihubungi Senin (28/11).
Ia pun menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah kalut dengan mewacanakan penghapusan jabatan wali kota dan bupati di DKI. Penghapusan itu ditengarai dengan rencana revisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota NKRI.
Regulasi itu harus direvisi karena adanya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.
"Kalau menurut hemat saya nih, ini kan kekalutan Presiden dan Gubernur akan terjadinya otorisasi ketika dicabutnya UU kekhususan DKI Jakarta, yang akan pindah menjadi IKN," paparnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI dan Bappenas Bentuk Tim Kecil Bahas Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota
Karyatin mengatakan, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim bisa memicu konsekuensi logis baru. Salah satu yang paling krusial, yaitu tuntutan adanya pemerintahan tingkat dua, sehingga perlu dibuatkan DPRD kota dan kabupaten.
Karena itulah, dia menganggap pemerintah pusat mewacanakan untuk menghapus jabatan wali kota dan bupati. Dengan begitu, pemerintah pusat tidak perlu membuatkan DPRD kota dan kabupaten.
"Selama ini kan tidak ada DPRD tingkat dua (kota/kabupaten) hanya di tingkat satu saja (provinsi). Nah kalau tidak ada maka harus ada muncul yang namanya otonomi daerah di tingkat kota/kabupaten," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Populasi Ibu Kota Baru Diperkirakan 1,9 Juta Jiwa pada 2045