Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Bus Transjakarta melintas di Jalan Merdeka Selatan arah Balai Kota DKI Jakarta. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.
MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Dalam pergub itu, Pemprov DKI memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis. Kartu gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat, termasuk juga menyasar kepada pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar 6,2 juta.
"Kami perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (7/11).
Pramono mengatakan pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.
"Para pekerja, artinya yang ASN maupun swasta, tapi kalau ASN kan dapat, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis," urainya.
Baca juga:
Eks Sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan perluasan manfaat ini bisa meningkatkan jumlah masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum. Dengan aturan baru ini, ia menargetkan peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum secara signifikan hingga 30 persen.
Selain mengurangi angka kemacetan, upaya ini pun diyakininya akan berdampak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta.
"Saya pengin bisa sampai dengan 30 persen. Memanfaatkan itu secara terus-menerus dalam hidupnya, secara terus-menerus," ucapnya.(Asp)
Baca juga:
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Pramono Larang Pihak Swasta Pesta Kembang Api saat Perayaan Malam Pergantian Tahun
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil