PKS: Kita Enggak Setuju M Taufik Jadi Calon Wakil Gubernur
Jumat, 26 Oktober 2018 -
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju Ketua DPD DKI Jakara Partai Gerindra, M. Taufik menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang maju menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subiato di Pilpres 2019.
"Kalau tanya PKS kita enggak setuju (Taufik jadi calon wakil Gubernur)," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurahman Suhaimi saat dikonfirmasi, Kamis (25/10).
Sebab dalam perjanjian awal, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang memiliki hak menduduki kursi orang nomor dua di Jakarta ialah PKS. Dengan begitu PKS menyodorkan dua nama yakni Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
"Kan PKS ada dua pak Agung pak Syaikhu, itu yang rekomensasikan oleh pimpinan sampai hari ini," tutur Suhaimi.

Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, partai politik atau gabungan parpol hanya diwajibkan menyodorkan dua kandidat saja.
"Itu yang masih kita pegang dan kemudian kenapa PKS mencalonkan dua nama. Namanya siapa Agung Yulianto sebagai sekertaris DPW sama Syaikhu. Karena kita sudah beranggapan itu final komunikasi politik," cetusnya.
Suhaimi pun mengaku belum ada komunikasi dengan partai berlambang kepala burung garuda terkait wagub DKI Jakart. Sebab dirinya masih ngotot bahwa kursi wagub diisi oleh PKS.
"Kalau kita di fraksi. Kalo di DPW kita masih pegang pada penjelasan awal, penjelasan awal dari pimpinan kami itu bahwa cawagub DKI Jakarta itu miliknya PKS," tutupnya. (Asp)