PKB Kuasai DPRD Jatim, Raih 27 Kursi dari 120 Kursi
Rabu, 29 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penetapan kepada 120 calon anggota DPRD terpilih tingkat provinsi periode 2024-2029 melalui rapat pleno di Surabaya, Selasa (28/5).
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki jumlah 27 kursi dari 120 kursi di lembaga legislatif tingkat provinsi.
"Posisi kedua diraih oleh dua partai, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan masing-masing 21 kursi," kata Umam.
Selanjutnya, Partai Golkar berada di urutan keempat dengan jumlah 15 kursi. Posisi kelima dan keenam ditempati Partai Demokrat 11 kursi dan Partai NasDem 10 kursi.
Baca juga:
10 Partai Raih Kursi di DPRD Tangsel, Hanura Hilang, PPP dan NasDem Masuk
Ada dua partai politik yang sama-sama memiliki lima kursi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) empat kursi, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) satu kursi," ujar dia.
Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi menyebut terbitnya surat dinas dari KPU RI merupakan tindak lanjut pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024.
"Di DPRD Provinsi Jawa Timur ada satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yakni oleh PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur 14. Berikutnya sidang dismissal PHPU MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut," kata dia.
Ketua KPU Jawa Timur pun berharap, ratusan calon anggota DPRD terpilih itu bisa bekerja semaksimal mungkin dengan memprioritaskan terwujudnya kemajuan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Baca juga:
KPU Kota Tangsel Resmi Tetapkan Anggota DPRD 2024-2029, Diisi 24 Wajah Baru
"Semoga bisa menjadi pemimpin untuk Jawa Timur yang lebih baik dan maju," ucap dia.
Penetapan 120 Calon Anggota DPRD Jawa Timur terpilih pasca terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)