Pj Heru Imbau Masyarakat Cek Namanya Terdaftar Pemilih Pilkada Jakarta
Jumat, 26 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengajak, warga ibu kota untuk mengecek secara mandiri apakah namanya sudah tercatat di daftar pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Pengecekan nama tersebut dapat dilakukan di website cekdptonline.kpu.go.id. Imbauan tersebut disebarkan Heru pada akun Instagram resminya @herubudihartono pada Kamis (25/7) kemarin.
"Kami mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan nama masing-masing pada daftar pemilih tetap," ucap Heru dalam Instagramnya.
Jika belum terdaftar, warga dapat segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Jika belum terdaftar, segera hubungi petugas terkait. Mari kita gunakan hak pilih kita pada pesta demokrasi nanti," ujar Heru.
Baca juga:
KPU DKI Bantah Ada Joki Petugas Pantarlih saat Coklit Pilkada Jakarta
Sebagai informasi, daftar calon pemilih ini akan diunggah KPU usai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran. Pleno ini pun ditargetkan rampung pada 17 Agustus mendatang.
Selain diunggah di website, daftar calon pemilih juga akan ditempel di RT/RW setempat.
Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah merampungkan 100 persen proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
"Alhamdulillah, proses coklit di DKI Jakarta per hari ini jam 16.00 sudah rampung 100%. Sebanyak 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se Jakarta telah tercoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)," Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Kamis (25/7).
Baca juga:
Pilkada Jakarta, Survei Indikator Politik Indonesia Tempatkan Anies dengan Elektabilitas Tertinggi
Fahmi menambahkan, angka tersebut kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan hasil coklit di lapangan.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa setelah coklit berakhir, maka berikutnya PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
"Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemiliih Sementara secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di Provinsi," ujar Fahmi.
Baca juga:
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan dimulai 1-3 Agustus di Tingkat PPS (kelurahan), 5-7 Agustus di Tingkat PPK (kecamatan), 9-11 Agustus di Tingkat KPU Kab/Kota dan 14-17 Agustus di Tingkat Provinsi.
Setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat.
Fahmi mengimbau kepada warga Jakarta untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih.
"Saya mengajak, seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya terdaftar atau belum terdaftar melalui website: cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat," jelas Fahmi. (Asp)