Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Senin, 03 Juli 2023 -
MerahPutih.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gemilang (PG) menjalani pemeriksaan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Ia diperiksa dalam Kasus dugaan penodaan agama, Senin (3/7) siang.
Setibanya di Gedung Bareskrim, orang-orang yang diduga pengawal menghalangi juru warta untuk mendekat.
Baca Juga:
Polri Minta Keterangan MUI dan Kementerian Agama soal Polemik Ponpes Al Zaytun
Ia tidak berbicara sedikit pun kepada puluhan awak media yang sudah menunggunya.
"Yang bersangkutan menyampaikan sekitar jam 14.00 WIB akan berada di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7).
Menurut Djuhandhani, PG dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan, terkait dugaan penodaan agama yang dilaporkan.
Saat ini, penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi.
"Kepada (saksi) untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," tutur Djuhandhani.
Baca Juga:
Polri Didesak Prioritaskan Kasus Al Zaytun
Namun demikian, Djuhandhani menegaskan, penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan.
Saat ini masih dalam rangka penyelidikan dan tentunya ada tahapan-tahapannya.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya akan melakukan gelar perkara, apakah itu memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.
"Kami melalui proses penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum baru itu kami gelarkan," terang Djuhandhani.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang. (Knu)
Baca Juga:
3 Orang Diperiksa dalam Kasus Ponpes Al Zaytun